Said Abdullah Tegaskan: Rupiah Wajib Diterima, Hak Rakyat Tak Boleh Ditolak
JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Said mengingatkan, merchant atau penjual yang menolak pembayaran menggunakan rupiah dapat dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.
Penegasan ini disampaikan merespons video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak saat membeli roti karena toko tersebut tidak menerima pembayaran tunai.
“Masyarakat dan pelaku usaha perlu diedukasi. Menolak pembayaran dengan rupiah bukan hal sepele, ada konsekuensi hukumnya,” ujar Said, Jumat (26/12/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menekankan, kemajuan sistem pembayaran digital tidak boleh menghilangkan hak rakyat untuk membayar dengan uang tunai. Hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum pernah menghapus kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran.
“Selama aturannya belum diubah, siapapun di Indonesia wajib menerima rupiah. Itu hukum negara,” tegasnya.
Said juga mendorong Bank Indonesia untuk turun tangan aktif memberikan edukasi kepada pelaku usaha, sekaligus melakukan penindakan tegas jika terjadi pelanggaran.
Menurutnya, praktik cashless boleh dan perlu dikembangkan, namun opsi pembayaran tunai harus tetap tersedia, mengingat tidak semua wilayah Indonesia memiliki akses internet yang merata.
“Di negara maju seperti Singapura saja, pembayaran tunai masih dilayani. Kita mendukung non-tunai, tapi jangan menutup hak rakyat membayar dengan rupiah,” tandasnya.
Ia menegaskan, rupiah bukan sekadar alat transaksi, tetapi simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia.
“Rupiah adalah identitas bangsa. Menolaknya berarti mengabaikan kedaulatan negara,” pungkas Said.
StRoom





