Berita Terkini, Berita Utama, Kabar Cabang PAC, Pilar Eksekutif & Legislatif, Pilar Partai, Warta Luar Surabaya
Menjaga Surabaya di Tengah Krisis Iklim: Pandangan Fraksi PDI Perjuangan Surabaya terhadap Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055**
Surabaya, StRoom – Perubahan iklim bukan lagi ancaman masa depan; ia telah hadir dan nyata dalam kehidupan sehari-hari warga Kota Surabaya. Hujan ekstrem yang semakin sering, banjir yang kian meluas, suhu kota yang meningkat, abrasi pesisir, serta menurunnya kualitas udara dan air adalah tanda-tanda bahwa krisis iklim telah memasuki ruang hidup rakyat. Dalam konteks inilah Fraksi PDI Perjuangan memandang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055 sebagai jawaban politik dan ideologis atas tantangan ekologis yang dihadapi Surabaya hari ini dan di masa mendatang.
Bagi Fraksi PDI Perjuangan, lingkungan hidup bukan sekadar urusan teknis tata kelola, melainkan persoalan keadilan sosial dan keberpihakan negara. Krisis iklim selalu berdampak tidak merata. Mereka yang memiliki sumber daya ekonomi dapat beradaptasi, sementara kaum Marhaen—buruh, nelayan pesisir, masyarakat miskin kota, pekerja informal—menjadi kelompok yang paling rentan. Ketika banjir datang, merekalah yang rumahnya terendam; ketika suhu meningkat, merekalah yang bekerja di ruang terbuka tanpa perlindungan memadai; ketika kualitas udara menurun, merekalah yang pertama merasakan dampaknya.
Fenomena banjir di Surabaya tidak dapat dilepaskan dari perubahan iklim global yang memicu curah hujan ekstrem, tetapi juga dari persoalan tata kota yang menekan daya resap air, alih fungsi lahan, dan berkurangnya ruang terbuka hijau. Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, banjir bukan sekadar bencana alam, melainkan cermin dari relasi yang tidak seimbang antara pembangunan dan lingkungan hidup. Karena itu, RPPLH harus menjadi instrumen yang mengoreksi arah pembangunan urban agar kembali menghormati daya dukung alam.
Kawasan pesisir Surabaya juga menghadapi ancaman serius. Kenaikan muka air laut, abrasi, dan pencemaran pesisir tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga mengancam kehidupan sosial ekonomi masyarakat nelayan dan warga pesisir. Dalam perspektif Marhaenisme, pesisir bukan ruang kosong yang bebas dieksploitasi, melainkan ruang hidup rakyat yang harus dilindungi oleh negara. RPPLH harus memastikan bahwa kebijakan pembangunan pesisir tidak mengorbankan masyarakat lokal demi kepentingan investasi jangka pendek.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup di Surabaya tidak dapat dipisahkan dari problem urbanisasi dan pembangunan kota yang semakin kompleks. Kota yang tumbuh tanpa kendali ekologis akan melahirkan ketimpangan ruang: kawasan yang nyaman dan hijau bagi segelintir kelompok, serta kawasan padat, panas, dan rentan bencana bagi mayoritas rakyat kecil. RPPLH Tahun 2025–2055 harus menjadi pedoman untuk memastikan bahwa pembangunan kota tidak memperdalam ketimpangan tersebut, melainkan justru memperbaikinya.
Dalam kerangka Trisakti Bung Karno, krisis iklim dan kerusakan lingkungan adalah ancaman langsung terhadap kedaulatan dan kemandirian bangsa. Ketergantungan pada sumber daya eksternal akibat rusaknya lingkungan lokal akan melemahkan kedaulatan ekonomi. Hilangnya ruang hidup rakyat akan merusak tatanan sosial dan kebudayaan kota. Oleh karena itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus ditempatkan sebagai agenda strategis pembangunan daerah, bukan sekadar pelengkap perencanaan.
RPPLH Tahun 2025–2055 harus menjadi dokumen hidup yang memandu kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat daerah. Ia harus mengarahkan pembangunan menuju kota yang lebih tangguh terhadap banjir, lebih ramah terhadap pesisir, lebih sehat secara ekologis, dan lebih adil secara sosial. Setiap kebijakan tata ruang, infrastruktur, transportasi, dan investasi harus diuji dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan ruang hidup rakyat.
Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang. Anak cucu kita berhak atas kota yang layak huni, udara yang bersih, air yang sehat, dan pesisir yang lestari. RPPLH adalah pernyataan politik bahwa Surabaya tidak akan menggadaikan masa depannya demi keuntungan sesaat.
Dengan seluruh pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055 layak dan penting untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun lebih dari itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Perda ini agar benar-benar menjadi alat perlindungan rakyat di tengah krisis iklim, bukan sekadar dokumen normatif tanpa daya.
Menjaga lingkungan hidup Surabaya berarti menjaga kehidupan rakyatnya. Di tengah krisis iklim global dan tekanan urban yang semakin berat, pilihan politik untuk melindungi lingkungan adalah pilihan untuk berpihak kepada rakyat, kepada keadilan sosial, dan kepada masa depan Indonesia Raya—sebagaimana diajarkan Bung Karno dan diperjuangkan oleh PDI Perjuangan.





