Ketika Hukum Kehilangan Rasa Keadilan Sosial
SURABAYA, StRoom – Kasus yang menimpa Pak Hogi seharusnya menjadi alarm serius bagi sistem hukum kita. Bukan semata karena tragedi yang menyertainya, melainkan karena pesan sosial yang diam-diam disebarkan: bahwa membela diri dan keluarga dari kejahatan dapat berujung pada kriminalisasi.
Peristiwa itu bermula dari situasi yang sayangnya kian lazim di ruang publik: kejahatan jalanan. Saat Pak Hogi berkendara bersama istrinya, seorang penjambret menodongkan pisau cutter dan merampas tas sang istri.
Ancaman itu nyata, langsung, dan berbahaya. Dalam situasi demikian, Pak Hogi bereaksi spontan dengan mengejar pelaku, bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menyelamatkan dan merebut kembali barang milik istrinya.
Namun, pelaku justru panik, memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi, kehilangan kendali, menabrak tembok, dan meninggal dunia. Kasus penjambretan pun dihentikan karena pelakunya wafat. Ironisnya, Pak Hogi—yang secara faktual adalah korban—ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas dan terancam pidana penjara.
Di sinilah persoalan hukum dan keadilan mulai berjarak.
Dalam pendekatan hukum positif yang kaku, peristiwa tersebut mungkin dipandang semata sebagai rangkaian sebab-akibat: ada kejaran, ada kecelakaan, ada korban jiwa. Namun hukum yang adil tidak berhenti pada akibat. Ia harus membaca konteks, sebab, dan situasi batin para pihak. Tanpa itu, hukum berubah menjadi sekadar mesin normatif yang dingin, kehilangan fungsi etisnya.
Indonesia bukan negara hukum yang netral secara moral. Konstitusi dan Pancasila menempatkan hukum dalam kerangka nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Sila Kedua—Kemanusiaan yang adil dan beradab—mengamanatkan bahwa setiap penegakan hukum harus mempertimbangkan martabat manusia, termasuk kondisi darurat dan tekanan psikologis yang melatarbelakangi suatu tindakan.
Sementara Sila Kelima—Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia—menuntut keadilan yang dirasakan adil oleh akal sehat masyarakat, bukan hanya sah secara prosedural.
Kasus Pak Hogi menunjukkan gejala .sebaliknya. Korban kejahatan diperlakukan sebagai tersangka, sementara kejahatan asal yang memicu seluruh rangkaian peristiwa justru lenyap dari pembacaan hukum. Pendekatan semacam ini bukan hanya problematis secara moral, tetapi juga berbahaya secara sosial.
Pesan implisit yang muncul sangat mengkhawatirkan: lebih aman bagi warga negara untuk tidak bereaksi ketika menghadapi kejahatan, meskipun nyawa dan keselamatan keluarga terancam. Jika pesan ini mengakar, maka hukum tidak lagi menjadi alat perlindungan, melainkan sumber ketakutan baru bagi masyarakat.
Negara hukum yang sehat seharusnya mendorong keberanian sipil, bukan mematikannya. Ia harus mampu membedakan secara tegas antara pelaku kejahatan dan korban yang bertindak dalam keadaan terpaksa. Tanpa pembedaan ini, hukum kehilangan legitimasi sosialnya.
Perlu ditegaskan, membela Pak Hogi bukan berarti menormalisasi kekerasan atau main hakim sendiri. Yang dipersoalkan adalah proporsionalitas dan konteks. Tidak semua tindakan yang berujung pada akibat fatal dapat serta-merta dipidana tanpa mempertimbangkan situasi darurat yang melatarinya. Di sinilah diskresi penegak hukum diuji: apakah digunakan untuk menghadirkan keadilan substantif, atau sekadar menegakkan teks aturan secara mekanis.
Jika hukum hanya tajam dalam menghitung akibat, tetapi tumpul dalam memahami sebab, maka keadilan sosial tinggal jargon.
Pancasila pun berisiko direduksi menjadi simbol seremonial, bukan nilai hidup yang membimbing praktik bernegara.
Kasus ini semestinya menjadi momentum refleksi bersama bagi aparat penegak hukum. Bukan untuk melemahkan hukum, melainkan untuk menguatkannya dengan nurani dan keberpihakan pada korban. Sebab hukum yang tidak dipahami sebagai adil oleh rakyat pada akhirnya akan kehilangan wibawanya.
Hari ini, yang menghadapi situasi itu bernama Pak Hogi. Besok, bisa saja siapa pun dari kita. Dan ketika hari itu tiba, kita tentu berharap hukum Indonesia masih setia pada jati dirinya: melindungi manusia, menegakkan keadilan sosial, dan menjaga akal sehat publik.
-EP-





